Aturan ini harusnya tak cuma untuk mal, tapi juga pasar tradisional.
Rabu, 12
Juni 2013, 15:38
Hadi Suprapto, Rohimat Nurbaya
VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
mengeluarkan Surat Edaran No 6 tahun 2013 mengenai larangan mengggunakan kantong
plastik bagi pusat perbelanjaan. Namun ini justru membuat Gubernur Joko Widodo
disentil pengusaha.
CEO Kuningan Handaka Santosa mengatakan, peraturan itu membuat pengelola mal
merasa iri karena sebetulnya tidak hanya mal yang mengggunakan kantong plastik.
Pasar tradisional juga tak kalah banyak menggunakan bahan yang tak ramah
lingkungan ini.
"Kenapa cuma kami? Padahal yang perlu dididik itu pasar-pasar
tradisional," ujar Handaka melalui sambungan telepon.
Menurut dia, di mal sebagian sudah menggunakan tas daur ulang. Justru di pasar
trasidiaonal banyak yang menggunakan tas plastik sekali buang. "Kalau kita
lihat orang beli bawang di pasar kan plastiknya langsung dibuang. Beda sama
orang belanja di mal yang kantongnya bagus jadi bisa dipakai lagi," ujar
Handaka.
Dia mengakui ide Gubernur Jokowi ini bagus karena menyangkut lingkungan
hidup. Tapi seharusnya ada koordinasi dengan pedagang-pedagang dan pengelola
mal, sehingga bisa sepaham.
"Jadi surat edaran itu seharusnya tak cuma untuk mal, tapi juga pasar
tradisional," katanya.
************