Assalamu’alaikumwarrahmatullahi wabarakatuh,
Selamat Siang,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Yang kami hormati Bapak Gubernur DKI
Yang kami hormati Para Pejabat serta Pimpinan Lembaga Negara baik TNI dan
Polri,
Yang Kami Hormati seluruh Dewan Pendiri
Yang Kami Hormati tamu dan undangan yg hadir pada siang hari ini
Serta yang kami Cintai Seluruh Peserta Deklarasi Serikat Pedagang Pasar
Indonesia
Hadirin sekalian yang kami muliakan,
Dengan memanjatkan Puji Syukur Kapada Allah SWT Tuhan YME, krn kita masih
diberikan kemudahan dan keringann langkah untuk berkumpul diruangan yg sangat
Istimewa ini. Untuk menyaksikan Satu Sejarah Baru dalam sebuah pergerakan untuk
merubah Masa Depan Bangsa ini. Khususnya bagi Pedagang Pasar Rakyat di
Indonesia.
Pada kesempatan ini, ijinkan saya Burhan Saidi sebagai orang yg diamanahkan
untuk memimpin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas yang sudah
dimanahkan oleh seluruh deklarator SPPI baik yang hadir maupun yang tidak hadir
pada acara deklarasi ini, saya sangat menghargai dan mengapresiasi, rasa
pengghargaan ini akan saya jadikan modal untuk meyelesaikan semua tugas –tugas
yang diamanahkan pada saya
Hadirin sekalian yang kami muliakan
Keberadaan pedagang yang ada di pasar tradisional atau psr rakyat lama-kelamaan
akan tergeser dengan munculnya pusat-pusat perbelanjaan baru dengan para
peritel peritel besar, hal tersebut bertentangan dengan ekonomi kerakyatan yang
mengutamakan kesehjahteraan dan pemerataan pendapatan warga-warga negaranya.
Pedagang yang berjualan di pasar tradisional juga perlu di
perhatikan karena meraka merupakan akar mula atau dalam bahasa jawa di kenal
sebagai “sing bubak citak” dalam hal perdagangan di nusantara, Selain itu
mereka juga berhak mendapatkan hak kesejahteraan karena secara langsung mereka
juga warga negara indonesia sama dengan kita. Peran pemerintah dalam hal ini
sangat di perlukan guna memikirkan nasib para pedagang pasar rakyat. yaitu
dengan menjaga Regulasi agar pusat perbelanjaan baru dgn peritel besar tidak
menggeser keberadaan para pedagang pasar rakyat yang telah ada selama bertahun
tahun bahkan berpuluh puluh tahun di wilayah mereka .
Hadirin sekalian yang saya hormati dan saya cintai
Derasnya arus liberalisasi ekonomi telah berdampak serius bagi usaha masyarakat
menengah bawah terutama para pedagang pasar rakyat. Hadirnya ratusan bahkan
ribuan minimarket yang memberikan kemudahan &pelayan kepada pembeli,
menyebabkan para pedagang pasar rakyat mengalami penurunan omsed penjualan
bahkan ada yg sampai mengalami kebangkrutan.
Dari Data yang kami dapatkan menyebutkan, bahwa pada tahun
2007 jumlah total pedagang tradisional terdapat sebanyak 12.625.000 pedagang,
namun pada akhir tahun 2008 angkanya tercatat tinggal 11.000.000 pedagang saja.
Dengan demikian total dalam jangka waktu hanya satu tahun, sebanyak 1.625.000
pedagang gulung tikar. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kehidupan ekonomi
pedagang pasar semakin tergusur.
Oleh karenanya Pemerintah harus serius dalam menyikapi hal
tersebut di atas, bila kita tidak ingin melihat Hancurnya satu Peradaban di
Negeri ini dengan hilangnya pedagang Pasar rakyat. Bagaimanapun mereka adalah
penggerak ekonomi kerakyatan dan Keberadaan mereka harus tetap dipertahankan.
Para Hadirin yg saya hormati
Penetrasi pasar modern secara makro ekonomi tidak saja mengancam pelaku pasar
rakyat/tradisional, tetapi juga pelaku ekonomi pada sektor-sektor lain. Dengan
kondisi struktur perdagangan saat ini maka dapat disimpulkan bahwa kondisi
persaingan usaha di Indonesia makin mengarah pada pola monopoli atau oligopoli
sebagai dampak dari pengaruh globalisasi ekonomi (pasar bebas).
Sayangnya, regulasi pada tingkat nasional terkait perdagangan (Perpres No
112/2007 dan Permendag No 53/2008) tidak memiliki kecukupan material dan
substansial dalam memberi arah dan model perlindungan dan pengembangan sistem
nilai, modal sosial, dan pelaku pasar rakyat/tradisional. Semangatnya justru
lebih mengarah pada persaingan bebas (free fight liberalism). Isi kedua
regulasi tersebut lebih mengakomodasi ketelanjuran tatanan perdagangan saat ini
di mana telah terjadi dominasi peritel besar daripada memenuhi semangat dan
implementasi konstitusional yang terdapat dalam Pasal-Pasal Sosial-Ekonomi
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Hadirin sekalian yang saya hormati dan saya cintai
Draft RUU Perdagangan yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR saat ini juga
lebih mencerminkan ketertundukan pada kenyataan faktual daripada cita-cita yang
ideal (law as a tool of social enginering). Regulasi tersebut hanya melahirkan
kebijakan residual, yang menjadikan pelaku pasar tradisional tetap akan sebagai
obyek proyek dan pemain pinggiran.
Kebijakan perlindungan semestinya ditujukan untuk melindungi sistem nilai
(kebersamaan dan kekeluargaan), modal sosial (budaya produksi), dan seluruh
elemen pelaku pasar tradisional meliputi pedagang, pemasok, pengecer, pekerja
informal, dan konsumen. Sesuai dengan UUD 1945 maka perlindungan pelaku pasar
tradisional mencakup perlindungan terhadap elemen material, intelektual, dan
institusional mereka, dimensi dan elemen tersebut semestinya meliputi berbagai
aspek komprehensif mencakup pembatasan (kuota) jumlah toko modern, penetapan
lokasi dan jarak (zonasi), pembatasan jam buka toko modern, pembagian produk
yang dijual, pengaturan perijinan, penyebaran kepemilikan dan penilikan toko
modern, penyeimbangan hubungan antara pedagang besar, menengah, dan kecil
(pembagian pangsa pasar), dan penegasan arah dan pola pembinaan pasar
tradisional.
Untuk itu upaya yang harus dilakukan pemerintah guna
melindungi eksistensi pedagang pasar seharusnya adalah dengan memperketat
perijinan untuk pembangunan pasar-pasar modern. “Pemerintah harus benar-benar
selektif sebelum memberikan ijin untuk pembangunan pasar modern. Dalam
pandangan SPPI yang penting pedagang tradisional tetap menjadi prioritas dan
jangan sampai terpinggirkan. Mereka layak mendapatkan perhatian nyang lebih,
karena keberadaan para pedagang pasar adalah merupakan wujud dari pembangunan
ekonomi kerakyatan yang selama ini dicita-citakan
Dalam RUU Perdagangan yang saat ini sedang digodok di DPR RI
cakupan mengenai pasar rakyat/tradisional hanya terdapat dalam pasal 10 &
11.
Namun demikian, kita patut memberikan Apresiasi dan dukungan Penuh Kepada
Pemerintah & DPR RI untuk mempercepat disahkannya RUU Perdagangan . Karena
bagaimanapun juga RUU Perdagangan itu bila nanti disahkan akan menjadi Payung
Hukum bagi Pemerintah Pusat untuk bisa masuk mengintervensi Kebijakan
Pemerintah Daerah yang selama ini berlindung dibalik OTONOMI DAERAH.
Hadirin sekalian yang saya hormati
Kapitalisme selalu berpihak pada kelompok atau orang yang memiliki capital atau
modal, kapitalisme tidak pernah berpihak kepada penduduk miskin. Serta
kekawatiran kita terhadap datangnya AFTA (Asean free Trade Area/Perdagangan
Bebas Asean) 2015 nanti. Dimana Pemerintah belum memiliki kemampuan yang cukup
dalam mempersiapkan Kekuatan kekuatan Pedagang Pasar Rakyat kita. Bahkan
dibeberapa Daerah terkesan mencoba memodernisasi Pasar Rakyat/Tradisional
menjadi Pasar/Mall yang Modren, yang pd akhirnya menghilangkan kekuatan
kekuatan ekonomi kerakyatan yang seharusnya dijaga dan dilindungi.
Ketika tangisan Pedagang pasar rakyat itu tak lagi mampu
mengeluarkan air mata!
Ketika Teriakan Pedagang Pasar Rakyat tak lagi didengar Sang Penguasa!
Ketika langkah tuk mengadu tak tahu harus kemana.
Belum lagi ketakutan ketakutan akan Datangnya Harimau buas Pedagang asing
karena perdagangan bebas.
Ibarat di Negeri sendiri Haknya dirampas, sementara dari Negeri Asing siap
menerkam.
Haruskah sebagai Bangsa yang bermartabat kita biarkan Hal itu terjadi?
Berawal dari rasa kekawatiran itulah Serikat Pedagang Pasar Indonesia (SPPI)
terlahir.
Serikat Pedagang Pasar Indonesia Lahir pada hari ini hari minggu tanggal 9 Juni
2013 di Jakarta. Sebagai Organisasi Pedagang yang bersifat Sosial dan Ekonomi.
Organisasi SPPI adalah Organisasi Yang Independen dan Mandiri.
Salah satu program Andalannya adalah akan membentuk Lembaga
Keuangan/Bank yang berpihak pada kaum pedagang. Serta akan membentuk badan
badan usaha dalam setiap Bidang bidangnya.
Ide dan gagasan ini tentunya butuh kerja keras, keseriusan dan bimbingan dari
seluruh pihak. Sehingga ide dan gagasan Serikat Pedagang Pasar Indonesia (SPPI)
ini bisa menjadi Motor perubahan & Harapan baru bagi seluruh pedagang pasar
rakyat/tradisional di Indonesia.
Selanjutnya saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap
hadirin yang dengan tulus ikhlas sudi meringankan langkah & meluangkan
waktunya untuk hadir dalam acara deklarasi Serikat Pedagang Pasar Indonesia
(SPPI) pada siang hari ini, semoga kedatangan dan kehadiran Bapk/Ibu/Sdr/I bisa
menjadi penambah semangat kami dalam menajalankan amanah yang diberikan oleh
para dewan pendiri
Kedatangan dan dukungan teman-teman dari Papua, Medan,
Padang, Padang Panjang, Jambi, Kendari, Jawa timur,Malang, Jawa barat,
Purwakarta, Cirebon,Subang, Depok, Bogor,Jawa tengah,Tegal,Semarang,Wonosobo,
solo, jokja, Serang Banten, 5 Wilayah Jakarta, dan daerah-daerah lain adalah
merupan sinyal yg kuat untuk sesegera mungkin saya membentuk Susunan Dewan
Pimpinan Pusat dan membuat Program program kerja Jangka Pendek, jangka menengah
dan jangka Panjang sesuai dengan AD/Art yang telah disepakati dan disahkan.
Kepada Pemerintah kami ingin menyampaikan pesan bahwa:
1.Kehadiran SPPI bukanlah sebagai Organisasi Massa yang akan menjadi Lawan atau
Penentang Kebijakan Pemerintah tetapi SPPI adalah sebagai Mitra yang Independen
mewakili para pedagang di Indonesia.
2. SPPI berharap, kehadirannya dalam memperjuangkan Pedagang Pasar Rakyat agar
dapat diberi kemudahan dan mengakomodir dari berbagai Aspek dan Informasi
Dan kepada Para Pedagang Pasar Rakyat diseluruh Indonesia
kami berpesan:
Hapuslah Kesedihanmu, Hilangkan ketakutanmu, sambutlah satu harapan baru karena
mulai hari ini SPPI akan menjadi Organisasi untuk melindungi dan
mensejahterakan Pedagang Pasar Rakyat di Seluruh Indonesia.
Amanah yg diberikan pada saya adalah merupakan tanggung
jawab besar yang harus saya laksanakan, semoga saya selalu diberikan bimbingan
dan petunjuk oleh Allah SWT dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk
mengantarkan Organisasi ini menjadi Organisasi yg betul-betul bisa memberikan
manfaat bagi para pedagang.
Dengan mengucapkan Bismillahirohmanirrohim, saya Burhan Saidi siap mengemban
amanah ini, sebagai Presiden Serikat Pedagang Pasar Indonesia.
Akhir kata, saya mengucapkan Terima kasih dan Mohon maaf atas segala kekurangan
saya.
wa billahitaufiq walhidayah,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi semua
Hidup SPPI.....
Hidup para pedagang pasar Indonesia