0 komentar

Sambutan Presiden SPPI

11:14 PM


Assalamu’alaikumwarrahmatullahi wabarakatuh,

Selamat Siang,
Salam sejahtera untuk kita semua,
Yang kami hormati Bapak Gubernur DKI
Yang kami hormati Para Pejabat serta Pimpinan Lembaga Negara baik TNI dan Polri,
Yang Kami Hormati seluruh Dewan Pendiri 
Yang Kami Hormati tamu dan undangan yg hadir pada siang hari ini
Serta yang kami Cintai Seluruh Peserta Deklarasi Serikat Pedagang Pasar Indonesia


Hadirin sekalian yang kami muliakan,


Dengan memanjatkan Puji Syukur Kapada Allah SWT Tuhan YME, krn kita masih diberikan kemudahan dan keringann langkah untuk berkumpul diruangan yg sangat Istimewa ini. Untuk menyaksikan Satu Sejarah Baru dalam sebuah pergerakan untuk merubah Masa Depan Bangsa ini. Khususnya bagi Pedagang Pasar Rakyat di Indonesia.

Pada kesempatan ini, ijinkan saya Burhan Saidi sebagai orang yg diamanahkan untuk memimpin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas yang sudah dimanahkan oleh seluruh deklarator SPPI baik yang hadir maupun yang tidak hadir pada acara deklarasi ini, saya sangat menghargai dan mengapresiasi, rasa pengghargaan ini akan saya jadikan modal untuk meyelesaikan semua tugas –tugas yang diamanahkan pada saya 

Hadirin sekalian yang kami muliakan 


Keberadaan pedagang yang ada di pasar tradisional atau psr rakyat lama-kelamaan akan tergeser dengan munculnya pusat-pusat perbelanjaan baru dengan para peritel peritel besar, hal tersebut bertentangan dengan ekonomi kerakyatan yang mengutamakan kesehjahteraan dan pemerataan pendapatan warga-warga negaranya.

Pedagang yang berjualan di pasar tradisional juga perlu di perhatikan karena meraka merupakan akar mula atau dalam bahasa jawa di kenal sebagai “sing bubak citak” dalam hal perdagangan di nusantara, Selain itu mereka juga berhak mendapatkan hak kesejahteraan karena secara langsung mereka juga warga negara indonesia sama dengan kita. Peran pemerintah dalam hal ini sangat di perlukan guna memikirkan nasib para pedagang pasar rakyat. yaitu dengan menjaga Regulasi agar pusat perbelanjaan baru dgn peritel besar tidak menggeser keberadaan para pedagang pasar rakyat yang telah ada selama bertahun tahun bahkan berpuluh puluh tahun di wilayah mereka .



Hadirin sekalian yang saya hormati dan saya cintai

Derasnya arus liberalisasi ekonomi telah berdampak serius bagi usaha masyarakat menengah bawah terutama para pedagang pasar rakyat. Hadirnya ratusan bahkan ribuan minimarket yang memberikan kemudahan &pelayan kepada pembeli, menyebabkan para pedagang pasar rakyat mengalami penurunan omsed penjualan bahkan ada yg sampai mengalami kebangkrutan. 

Dari Data yang kami dapatkan menyebutkan, bahwa pada tahun 2007 jumlah total pedagang tradisional terdapat sebanyak 12.625.000 pedagang, namun pada akhir tahun 2008 angkanya tercatat tinggal 11.000.000 pedagang saja. Dengan demikian total dalam jangka waktu hanya satu tahun, sebanyak 1.625.000 pedagang gulung tikar. Jika kondisi ini terus dibiarkan, kehidupan ekonomi pedagang pasar semakin tergusur.


Oleh karenanya Pemerintah harus serius dalam menyikapi hal tersebut di atas, bila kita tidak ingin melihat Hancurnya satu Peradaban di Negeri ini dengan hilangnya pedagang Pasar rakyat. Bagaimanapun mereka adalah penggerak ekonomi kerakyatan dan Keberadaan mereka harus tetap dipertahankan. 


Para Hadirin yg saya hormati 


Penetrasi pasar modern secara makro ekonomi tidak saja mengancam pelaku pasar rakyat/tradisional, tetapi juga pelaku ekonomi pada sektor-sektor lain. Dengan kondisi struktur perdagangan saat ini maka dapat disimpulkan bahwa kondisi persaingan usaha di Indonesia makin mengarah pada pola monopoli atau oligopoli sebagai dampak dari pengaruh globalisasi ekonomi (pasar bebas).

Sayangnya, regulasi pada tingkat nasional terkait perdagangan (Perpres No 112/2007 dan Permendag No 53/2008) tidak memiliki kecukupan material dan substansial dalam memberi arah dan model perlindungan dan pengembangan sistem nilai, modal sosial, dan pelaku pasar rakyat/tradisional. Semangatnya justru lebih mengarah pada persaingan bebas (free fight liberalism). Isi kedua regulasi tersebut lebih mengakomodasi ketelanjuran tatanan perdagangan saat ini di mana telah terjadi dominasi peritel besar daripada memenuhi semangat dan implementasi konstitusional yang terdapat dalam Pasal-Pasal Sosial-Ekonomi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

Hadirin sekalian yang saya hormati dan saya cintai

Draft RUU Perdagangan yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR saat ini juga lebih mencerminkan ketertundukan pada kenyataan faktual daripada cita-cita yang ideal (law as a tool of social enginering). Regulasi tersebut hanya melahirkan kebijakan residual, yang menjadikan pelaku pasar tradisional tetap akan sebagai obyek proyek dan pemain pinggiran.

Kebijakan perlindungan semestinya ditujukan untuk melindungi sistem nilai (kebersamaan dan kekeluargaan), modal sosial (budaya produksi), dan seluruh elemen pelaku pasar tradisional meliputi pedagang, pemasok, pengecer, pekerja informal, dan konsumen. Sesuai dengan UUD 1945 maka perlindungan pelaku pasar tradisional mencakup perlindungan terhadap elemen material, intelektual, dan institusional mereka, dimensi dan elemen tersebut semestinya meliputi berbagai aspek komprehensif mencakup pembatasan (kuota) jumlah toko modern, penetapan lokasi dan jarak (zonasi), pembatasan jam buka toko modern, pembagian produk yang dijual, pengaturan perijinan, penyebaran kepemilikan dan penilikan toko modern, penyeimbangan hubungan antara pedagang besar, menengah, dan kecil (pembagian pangsa pasar), dan penegasan arah dan pola pembinaan pasar tradisional.

Untuk itu upaya yang harus dilakukan pemerintah guna melindungi eksistensi pedagang pasar seharusnya adalah dengan memperketat perijinan untuk pembangunan pasar-pasar modern. “Pemerintah harus benar-benar selektif sebelum memberikan ijin untuk pembangunan pasar modern. Dalam pandangan SPPI yang penting pedagang tradisional tetap menjadi prioritas dan jangan sampai terpinggirkan. Mereka layak mendapatkan perhatian nyang lebih, karena keberadaan para pedagang pasar adalah merupakan wujud dari pembangunan ekonomi kerakyatan yang selama ini dicita-citakan


Dalam RUU Perdagangan yang saat ini sedang digodok di DPR RI cakupan mengenai pasar rakyat/tradisional hanya terdapat dalam pasal 10 & 11.


Namun demikian, kita patut memberikan Apresiasi dan dukungan Penuh Kepada Pemerintah & DPR RI untuk mempercepat disahkannya RUU Perdagangan . Karena bagaimanapun juga RUU Perdagangan itu bila nanti disahkan akan menjadi Payung Hukum bagi Pemerintah Pusat untuk bisa masuk mengintervensi Kebijakan Pemerintah Daerah yang selama ini berlindung dibalik OTONOMI DAERAH.

Hadirin sekalian yang saya hormati


Kapitalisme selalu berpihak pada kelompok atau orang yang memiliki capital atau modal, kapitalisme tidak pernah berpihak kepada penduduk miskin. Serta kekawatiran kita terhadap datangnya AFTA (Asean free Trade Area/Perdagangan Bebas Asean) 2015 nanti. Dimana Pemerintah belum memiliki kemampuan yang cukup dalam mempersiapkan Kekuatan kekuatan Pedagang Pasar Rakyat kita. Bahkan dibeberapa Daerah terkesan mencoba memodernisasi Pasar Rakyat/Tradisional menjadi Pasar/Mall yang Modren, yang pd akhirnya menghilangkan kekuatan kekuatan ekonomi kerakyatan yang seharusnya dijaga dan dilindungi. 


Ketika tangisan Pedagang pasar rakyat itu tak lagi mampu mengeluarkan air mata!

Ketika Teriakan Pedagang Pasar Rakyat tak lagi didengar Sang Penguasa!
Ketika langkah tuk mengadu tak tahu harus kemana.
Belum lagi ketakutan ketakutan akan Datangnya Harimau buas Pedagang asing karena perdagangan bebas.
Ibarat di Negeri sendiri Haknya dirampas, sementara dari Negeri Asing siap menerkam. 
Haruskah sebagai Bangsa yang bermartabat kita biarkan Hal itu terjadi?

Berawal dari rasa kekawatiran itulah Serikat Pedagang Pasar Indonesia (SPPI) terlahir.
Serikat Pedagang Pasar Indonesia Lahir pada hari ini hari minggu tanggal 9 Juni 2013 di Jakarta. Sebagai Organisasi Pedagang yang bersifat Sosial dan Ekonomi.

Organisasi SPPI adalah Organisasi Yang Independen dan Mandiri.

Salah satu program Andalannya adalah akan membentuk Lembaga Keuangan/Bank yang berpihak pada kaum pedagang. Serta akan membentuk badan badan usaha dalam setiap Bidang bidangnya.

Ide dan gagasan ini tentunya butuh kerja keras, keseriusan dan bimbingan dari seluruh pihak. Sehingga ide dan gagasan Serikat Pedagang Pasar Indonesia (SPPI) ini bisa menjadi Motor perubahan & Harapan baru bagi seluruh pedagang pasar rakyat/tradisional di Indonesia. 

Selanjutnya saya sampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap hadirin yang dengan tulus ikhlas sudi meringankan langkah & meluangkan waktunya untuk hadir dalam acara deklarasi Serikat Pedagang Pasar Indonesia (SPPI) pada siang hari ini, semoga kedatangan dan kehadiran Bapk/Ibu/Sdr/I bisa menjadi penambah semangat kami dalam menajalankan amanah yang diberikan oleh para dewan pendiri

Kedatangan dan dukungan teman-teman dari Papua, Medan, Padang, Padang Panjang, Jambi, Kendari, Jawa timur,Malang, Jawa barat, Purwakarta, Cirebon,Subang, Depok, Bogor,Jawa tengah,Tegal,Semarang,Wonosobo, solo, jokja, Serang Banten, 5 Wilayah Jakarta, dan daerah-daerah lain adalah merupan sinyal yg kuat untuk sesegera mungkin saya membentuk Susunan Dewan Pimpinan Pusat dan membuat Program program kerja Jangka Pendek, jangka menengah dan jangka Panjang sesuai dengan AD/Art yang telah disepakati dan disahkan.


Kepada Pemerintah kami ingin menyampaikan pesan bahwa:


1.Kehadiran SPPI bukanlah sebagai Organisasi Massa yang akan menjadi Lawan atau Penentang Kebijakan Pemerintah tetapi SPPI adalah sebagai Mitra yang Independen mewakili para pedagang di Indonesia. 

2. SPPI berharap, kehadirannya dalam memperjuangkan Pedagang Pasar Rakyat agar dapat diberi kemudahan dan mengakomodir dari berbagai Aspek dan Informasi

Dan kepada Para Pedagang Pasar Rakyat diseluruh Indonesia kami berpesan:

Hapuslah Kesedihanmu, Hilangkan ketakutanmu, sambutlah satu harapan baru karena mulai hari ini SPPI akan menjadi Organisasi untuk melindungi dan mensejahterakan Pedagang Pasar Rakyat di Seluruh Indonesia.

Amanah yg diberikan pada saya adalah merupakan tanggung jawab besar yang harus saya laksanakan, semoga saya selalu diberikan bimbingan dan petunjuk oleh Allah SWT dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mengantarkan Organisasi ini menjadi Organisasi yg betul-betul bisa memberikan manfaat bagi para pedagang.


Dengan mengucapkan Bismillahirohmanirrohim, saya Burhan Saidi siap mengemban amanah ini, sebagai Presiden Serikat Pedagang Pasar Indonesia.

Akhir kata, saya mengucapkan Terima kasih dan Mohon maaf atas segala kekurangan saya.

wa billahitaufiq walhidayah,
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi semua
Hidup SPPI.....
Hidup para pedagang pasar Indonesia

 
Toggle Footer
Top