Friday, June 28, 2013
0 komentar

Pajak UMKM 1% Bukan Untuk Tingkatkan Pendapatan Negara

5:34 PM
Jum'at, 28 Juni 2013 15:11 wib
Dina Mirayanti Hutauruk - Okezone

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan penerapan pajak sebesar satu persen terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) bukan untuk meningkatkan pendapatan negara.

Chatib mengatakan tujuan utama penerapan pajak tersebut adalah untuk membantu pelaku usaha UMKM menjadi sektor formal.

"Jangan dinilai ini untuk meningkatkan revenue negara tapi tujuan utamanya adalah sini dia (Pelaku UMKM) menjadi sektor formal. Tujuan utamanya itu," kata Chatib di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (28/6/13).

Dia mengatakan, dengan membantu UMKM menjadi sektor formal maka akan memudahkan mereka mendapat akses ke lembaga keuangan sehingga mendorong sektor tersebut semakin berkembang.

"Kenapa penting membuat mereka sektor formal? karena perlu kita ada membuat insentif UKM karena masalah UKM selama ini mereka tidak memiliki akses kredit. Itu yang harus dibantu sehingga bukunya itu buku yang legal. Kalau dia mau punya pinjam kredit di bank tapi bukunya enggak punya pajak dia mau pinjam dari mana," tuturnya.

Dia mengatakan, faktor utama sektor UMKM bisa menjadi besar adalah memiliki akses keuangan dan akses pasar. Seperti halnya UKM garmen di Jepara dan Bali.

Menurutnya UKM garmen di Jepara bisa berkembang karena yang mengembangkannya adalah orang asing yang memiliki modal dan menikah dengan orang pribumi yang memiliki akses terhadap pasar.

"Saya ambil contoh kenapa perusahaan garmen di Jepara dan di Bali bisa sukses. Itu banyak yang datang itu orang asing, dia kawin sama orang l0kal. Dia bawa financing-nya, dia punya market akses dan dia jual dinegaranya," sebut Chatib.

Dia menekankan, penerapan pajak tersebut tidak akan merugikan UMKM karena yang diterapkan adalah maksimal 1 persen.

"Itu kalau omzet paling tinggi Rp4,8 miliar, itu paling tinggi Rp48 juta setahun. Jadi kalau dibagi setahun, itu Rp4,5 juta sebulan. Ya itu kalau perusahaannya besar dan kebanyakan UKM tidak sebesar itu. kalau dia separuhnya saja, dia hanya bayar Rp24 juta setahun, jadi sekitar Rp2 juta sebulan. hampir mirip dengan orang bayar PTKP enggak sebenarnya," tuturnya memberi contoh.
(wan) (wdi)


 
Toggle Footer
Top