Kredit
Modal Kerja dan atau Kredit Investasi dengan plafon kredit sampai dengan Rp 500
juta yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan koperasi yang memiliki usaha
produktif yang akan mendapat penjaminan dari Perusahaan Penjamin.
TUJUAN
·
Meningkatkan akses pembiayaan UMKM & K kepada Bank
·
Pembelajaran UMKM untuk menjadi debitur yang bankable sehingga dapat dilayani sesuai ketentuan
komersial perbankan pada umumnya (Sebagai embrio debitur komersial).
·
Diharapkan usaha yang dibiayai dapat tumbuh dan berkembang
secara berkesinambungan.
·
KUR Mikro
o Calon
debitur adalah individu yang melakukan usaha produktif yang layak
o Memiliki
legalitas yang lengkap :
§ KTP /
SIM
§ KK
o Lama
usaha minimal 6 bulan
·
KUR Ritel
o Calon
debitur adalah individu (perorangan / badan hukum), Kelompok, Koperasi yang
melakukan usaha produktif yang layak
o Memiliki
legalitas yang lengkap :
§ Individu
: KTP / SIM, & KK
§ Kelompok
: Surat Pengukuhan dari Instansi terkait atau Surat Keterangan dari Kepala Desa
/ Kelurahan atau Akte Notaris
§ Koperasi
/ Badan Usaha Lain : Sesuai ketentuan yang berlaku
o Lama
usaha minimal 6 bulan
o Perijinan
:
§ Plafond
kredit s/d Rp. 100 juta : SIUP, TDP & SITU arau Surat Keterangan Usaha dari
Lurah/ Kepala Desa
§ Plafond
kredit > Rp. 100 juta : Minimal SIUP atau sesuai ketentuan yang berlaku
·
KUR Linkage Program
(Executing)
o Calon
debitur adalah BKD, Koperasi Sekunder, KSP/USP, BPR/BPRS, Lembaga Keuangan Non
Bank, Kelompok Usaha, LKM diperbolehkan mendapatkan fasilitas pembiayaan dari
perbankan namun tidak sedang menikmati Kredit Program Pemerintah
o Memiliki
legalitas yang lengkap :
§ AD/ART
§ Memliki
ijin usaha dari pihak yang berwenang
§ Pengurus
aktif
o Lama
usaha minimal 6 bulan
·
KUR Linkage Program
(Channelling)
o Calon
debitur adalah :
§ End
user, yang tidak sedang menikmati KMK atau KI dan atau Kredit Pemerintah, namun
Kredit Konsumtif diperbolehkan
§ Lembaga
Linkage, diperbolehkan sedang mendapatkan pembiayaan dari Perbankan maupun
Kredit Program Pemerintah
o Legalitas:
end user, sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
PERSYARATAN KREDIT
·
KUR Mikro
o Plafond
kredit maksimal Rp 20 juta
o Suku
bunga efektif maks 22% per tahun
o Jangka
waktu & jenis kredit :
§ KMK :
maksimal 3 tahun
§ KI :
maksimal 5 tahun
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
§ KMK :
maksimal 6 tahun
§ KI :
maksimal 10 tahun
o Agunan:
§ Pokok
: Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek
yang dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank
(layak)
§ Tambahan
: Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
·
KUR Ritel
o Plafond
kredit > Rp 20 juta s/d Rp 500 juta
o Suku
bunga efektif maks 13 % per tahun
o Jangka
waktu & jenis kredit:
§ KMK :
maksimal 3 tahun
§ KI :
maksimal 5 tahun
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
§ KMK :
maksimal 6 tahun
§ KI : maksimal
10 tahun
o Agunan
:
§ Pokok
: Dapat hanya berupa agunan Pokok apabila sesuai keyakinan Bank Proyek yang
dibiayai cashflownya mampu memenuhi seluruh kewajiban kepada bank (layak)
§ Tambahan
: Sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
·
KUR Linkage Program
(Executing)
o Plafond
kredit :
§ Plafond
maks Rp. 2 M
§ Pinjaman
BKD, KSP/USP, BMT, LKM ke end user maks Rp. 100 juta
o Jangka
waktu & jenis kredit:
§ KMK :
maksimal 3 tahun
§ KI :
maksimal 5 tahun
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
§ KMK :
maksimal 6 tahun
§ KI :
maksimal 10 tahun
o Suku
bunga :
§ Lembaga
Linkage : Efektif maksimal 13 % per tahun
§ Dari
Lembaga Linkage ke UMKM : Efektif maksimal 22 %
o Agunan
:
§ Pokok
: Piutang kepada nasabah
§ Tambahan
: sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana
·
KUR Linkage Program
(Channelling)
o Plafond
kredit sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
o Jangka
waktu & jenis kredit:
§ KMK :
maksimal 3 tahun
§ KI :
maksimal 5 tahun
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
Dalam hal perpanjangan,suplesi dan restrukturisasi
§ KMK :
maksimal 6 tahun
§ KI :
maksimal 10 tahun
o Suku
bunga : sesuai dengan ketentuan KUR Mikro dan KUR Ritel
o Agunan
:
§ Pokok
: Piutang kepada nasabah
§ Tambahan
: sesuai dengan ketentuan pada Bank Pelaksana