Sunday, June 16, 2013
0 komentar

Perda Jarak antara Pasar Tradisional dg Pasar Modern

5:24 PM
Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta Adi Ariantara menjelaskan pihak walikota madya yang berwenang memberikan izin operasi minimarket diberi waktu hingga tiga tahun untuk menata dan merelokasi ritel modern dengan mengacu pada Perda No.2/2002 tentang Perpasaran Swasta.



Sebab, Perda No.2/2002 antara lain mengatur pasar modern dengan luas hingga 200 m2 harus minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional, dengan luas minimal 200-1.000 m2 harus minimal berjarak 1 kilo meter dari pasar tradisional serta supermarket atau hypermarket sekurangnya barjarak 2,5 kilo meter dari pasar tradisional.

“Terhadap minimarket yang melakukan pelanggara, tetap akan diberikan sanksi. Dasar hukumnya mengacu pada Perda No.2/ 2002. Kami tetap harus tegas untuk melindungi pasar tradisional,” ujarnya.

************
 
Toggle Footer
Top