Rabu, 05 Juni 2013
Metrotvnews.com, Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (5/6), telah menyampaikan putusan atas gugatan PT Priyamanaya Djan Internasional (PT PDI) terhadap PD Pasar Jaya terkait kerja sama pembangunan dan pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai H Suharjono pada intinya sama-sama mengabulkan gugatan Penggugat (PT PDI) untuk sebagian dan mengabulkan gugatan balik (rekonpensi) PD Pasar Jaya untuk sebagian.
Putusan PN Jakarta Timur menyatakan sah perjanjian kerja sama antara PT PDI dan PD Pasar Jaya. Dan PT PDI berhak mengelola Blok A Pasar Tanah Abang hingga penjualan kios tercapai 95%.
Di sisi lain, PN Jakarta Timur dalam putusannya atas gugatan balik PD Pasar Jaya juga menyatakan PT PDI telah cidera janji dan menghukum PT PDI untuk membayar Rp8,2 miliar terkait service charge atas kios-kios yang belum laku terjual.
Meskipun putusan PN Jakarta Timur dalam perkara sengketa pengelolaan Blok A Tanah Abang ini sama-sama mengabulkan gugatan kedua belah pihak sehingga dapat dikatakan “satu sama”, kuasa hukum PD Pasar Jaya Taufik Basari, Desmihardi, Maulana, dan Asrul tetap mengajukan banding dan langsung menyatakannya di depan persidangan.
"Banding yang dilakukan PD Pasar Jaya didasarkan atas keinginan PD Pasar Jaya untuk terus berupaya menyelamatkan aset daerah Jakarta, sebagai pertanggungjawaban kepada warga Jakarta," kata Taufik Basari melalui pesan singkatnya, Rabu (5/6).
Ia menjelaskan, alasan PD Pasar Jaya tidak mau memperpanjang kerja sama dengan PT PDI karena terdapat laporan dan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp179 miliar dalam kerja sama tersebut.
"Dalam persidangan, PD Pasar Jaya menuntut adanya ganti rugi atas kerugian ini namun yang dikabulkan pengadilan hanya sebesar Rp8 miliar," tukas Taufik Basari.
************