Wednesday, June 19, 2013
0 komentar

Telur penyu dijual bebas di pasar tradisional

6:38 PM
Rabu, 19 Juni 2013
Pewarta: Helti M Sipayung

Pedagang menjual telur penyu di sepanjang Pantai Padang, Sumatera Barat, Jumat (7/6). Telur penyu masih dijual bebas dengan harga Rp5.000-Rp7.000 perbutir, menurut data 2012, sekitar 20.000 butir telur penyu diperjualbelikan melalui kota Padang secara bebas. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Bengkulu (ANTARA News) - Telur penyu yang merupakan satwa dilindungi dijual bebas di pasar-pasar tradisional di Kota Bengkulu, Rabu. Telur-telur itu dipajang dan diperjualbelikan bebas begitu saja.

Penelurusan di dua pasar tradisional Kota Bengkulu, telur penyu atau dalam bahasa lokal disebut telur katung, dijual bebas oleh pedagang ikan laut, dengan harga beragam.

"Permintaannya tinggi, jadi kami sediakan bagi warga yang membutuhkan," kata salah seorang pedagang telur penyu yang tidak ingin disebut namanya saat ditemui di salah satu pasar tradisional.

Pembelian telur untuk seorang pemesan saja kata dia pada pekan sebelumnya mencapai 1.000 butir dan ia memiliki pelanggan tetap yang mengambil 100 butir untuk tiap pembelian.

Ia mengaku, "Tindakan mengambil telur-telur penyu itu melawan hukum, dan dapat dikenai pidana, namun karena tingginya permintaan membuat mereka nekat menjual telur penyu itu."

Akan tetapi tidak ada sanksi hukum atas mereka sehingga penjual semakin leluasa menawarkan dagangannya, bahkan telur-telur itu dijajakan di atas lapak berjualan, seperti ikan lainnya.

Telur-telur penyu --satwa dilindungi hukum-- dipajang begitu saja.

Penjualan telur-telur penyu tersebut hampir dapat ditemui setiap hari, terutama saat musim bertelur penyu.

Harga yang ditawarkan bervariasi mulai Rp5.000 hingga Rp7.000 per butir untuk yang berukuran kecil, sedangkan ukuran besar Rp15.000 per butir.

"Biasanya pasokan kami dari Kabupaten Bengkulu Utara," tambahnya.

Ia juga melayani sistem pemesanan bagi pelanggannya, saat pasokan telur tiba, pada pelanggan akan dihubungi untuk mengambil pesanannya.

Pengambilan dan perdagangan telur penyu menjadi salah satu ancaman serius bagi kelestarian satwa liar yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu.

Kepala BKSDA Bengkulu Anggoro Dwi Sujianto mengatakan segera pemantauan di pasar dan memberikan sosialisasi kepada pada pedagang.

"Mungkin mereka tidak tahu kalau penjualan telur penyu dilarang dan melanggar undang-undang," katanya.

Editor: Ade Marboen



 
Toggle Footer
Top