Kedaulatan
Rakyat. Selasa 11 Juni 2013
Yon Haryono
SEMARANG
(KRjogja.com)-
Kepala Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Kota Semarang Ulfi Imran Basuki menegaskan,
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang telah mengatur jarak pasar modern dengan
pasar tradisional agar pedagang dengan modal kecil terlindungi. Jarak pasar
tradisional dengan pasar modern yakni 500 meter sesuai Peraturan Wali Kota
Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern Mini
Market."Tidak hanya jarak, dalam peraturan tersebut juga mengatur mengenai
kuota minimarket yakni sebanyak 529 buah yang tersebar di 16 kecamatan se-Kota
Semarang", tegasnya, Senin (10/06/2013).
Jika dilihat kuota maksimal pendirian masing-masing kecamatan misalnya Mijen 17
toko modern, Gunungpati (19), Banyumanik (52), Gajahmungkur (27), Semarang
Selatan (35), Candisari (24), Tembalang (53), Pedurungan (58), Genuk (25),
Gayamsari (24), Semarang Timur (27), Semarang Utara (27), Semarang Tengah (32),
Semarang Barat (54), Tugu (16), dan Ngaliyan (33). "Kuota masing-masing
kecamatan berbeda sesuai dengan rumusan yakni kepadatan penduduk,perkembangan
permukiman baru, aksesibilitas wilayah, dan keberadaan pasar tradisional dan
warung atau toko di wilayah sekitar," katanya.Hingga saat ini jumlah pasar modern di Kota Semarang ada 436, sementara kuotanya ada 529 buah sehingga masih ada potensi untuk pendirian minimarket di Ibu kota Jateng."Kuota masing-masing kecamatan berbeda sesuai dengan rumusan yakni kepadatan penduduk, perkembangan permukiman baru, aksesibilitas wilayah, dan keberadaan pasar tradisional dan warung atau toko di wilayah sekitar," tegasnya.
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Imam Mardjuki mengakui, Pemkot Semarang pernah berkonsultasi untuk pembuatan rancangan peraturan wali kota tersebut dengan dewan. "Pada saat masih rancangan kuotanya 320 saja sudah sangat banyak dan kami menyesalkan setelah menjadi Peraturan Wali Kota Semarang menjadi 529 minimarket," katanya sembari mengakui pada akhir tahun 2011 dirinya sudah mencatat 320 pasar modern dan jumlah tersebut sudah sangat mengganggu pedagang kecil.
"Banyak keluhan dari masyarakat dan mereka sudah putus asa dan untuk perlindungan untuk pedagang, saat ini sudah ada raperda paket mengenai toko modern, pasar tradisional, dan raperda pedagang kaki lima (PKL)," tandasnya. (Bdi/Cha)