Sunday, June 16, 2013
0 komentar

TENTANG PERATURAN Ingub No.7/2012 yang mencabut Ingub No.115/2006

5:28 PM

Tentang Penundaan Perizinan Mini Market) patut kita pertanyakan?

JAKARTA: 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan menerbitkan izin pengoperasian minimarket selama penataan 1.868 outlet yg sebagian diduga melanggar perizinan dan aturan tentang lokasinya yang diperkirkan baru rampung sekitar tiga tahun mendatang.


Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan pihaknya menjamin pencabutan instruksi gubernur (Ingub) No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket yang mulai berlaku 12 Januari 2012 tidak akan memeengaruhi pertumbuhan jaringan outlet ritel modern itu di Ibu Kota.

“Memang Ingub No.115/2006 dicabut. Tetapi, putusan gubernur itu bukan berarti pembenaran terhadap keberadaan izin minimarket baru. Kami akan fokus pada penataan 1.868 minimarket, dan janganlah disalahartikan Ingub yang baru,” katanya di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan Ingub DKI No.115/2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket secara resmi telah dicabut dengan diterbitkannya Ingub DKI No.7/2012 tentang Pencabutan Penundaan Perizinan Minimarket dan 7-Eleven itu bukan berarti ritel modern bebas didirikan di manapun di Ibu Kota.

Penerbitan Ingub No.7/2012 itu, lanjutnya, bertujuan untuk melakukan penataan, penertiban dan memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan kegiatan usaha minimarket di Jakarta sehingga tidak merugikan usaha kecil dan pasar tradisional.

Data Biro Perekonomian DKI Jakarta menyebutkan dari total 1.868 minimarket di Ibu Kota itu ternyata mencapai 1.443 unit diantaranya tidak memiliki izin pendirian atau izinnya tidak lengkap.

Selanjutnya, dari 1.443 minimarket tersebut mencapai 37 unit menyalahi aturan karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional dan sisanya sebanyak 1.406 minimarket terletak jauh dari pasar tradisional.

**********
 
Toggle Footer
Top